Jakarta, LP - Astronom Institut Teknologi Bandung (ITB) Moedji Raharto mengatakan, gempa bumi bisa menyebabkan arah kiblat bergeser sehingga perlu pengukuran ulang arah kiblat di daerah rawan gempa.
"Arah kiblat shalat di masjid dan mushala di daerah-daerah yang kerap mengalami kejadian gempa bumi memang perlu diukur ulang," katanya, usai seminar "Arah Kiblat: Antara Mitos dan Sains" di Semarang, Senin (30/4).
Menurut anggota Badan Hisab Rukyat Nasional Kementerian Agama itu, gempa sebenarnya tidak mengubah bentuk pola dasar bumi yang berbentuk bulat dan tidak mengubah orientasi sumbu bumi, meski gempa berskala besar sekalipun.
Akan tetapi, kata dia, pergerakan tanah lokal akibat kerap terkena gempa bumi memang sulit diprediksi sehingga jika ada masjid yang kebetulan berada di daerah gempa memang perlu dilakukan ulang pengukuran arah kiblatnya.
Karena bentuk pola dasar bumi dan orientasi sumbu bumi tidak berubah, ia mengatakan bahwa rumus perhitungan arah kiblat sampai sekarang masih tetap sama, seperti menggunakan kompas masih bisa dilakukan.
"Hanya saja, penentuan arah kiblat dengan kompas terkadang kurang tepat, sebab biasanya bisa saja jarum kompas terganggu oleh aliran listrik dan besi beton yang ada di sekitarnya," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak memahami rumus penentuan arah kiblat sebaiknya mengonsultasikannya dengan Badan Hisab Rukyat (BHR) yang ada di wilayah setempat agar penentuan arah kiblat dilakukan secara tepat.
"Sebelum membangun masjid atau mushala, sebaiknya arah kiblat ditentukan terlebih dulu," kata Moedji.
Sementara itu, astronom Institut Agama Islam negeri (IAIN) Walisongo Semarang Slamet Hambali mengakui, penentuan arah kiblat secara tepat memang harus dilakukan karena berkaitan langsung dengan acuan dalam ibadah shalat.
Arah kiblat, kata dia, menunjuk langsung ke arah ka'bah yang ada di Mekkah dan menjadi acuan umat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat sehingga pengukuran arahnya harus dilakukan secara tepat.
Karena itu, Slamet mengatakan, peranan ilmu falak atau astronomi yang membantu memberikan informasi bagaimana mengukur arah kiblat secara tepat, meski tidak ada kewenangan memaksa orang yang sudah meyakini arah kiblatnya. (tams/rep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar