Tulisan ini hanya keluh kesah yang berdasarkan kenyataan yang berlandaskan hukum. Sangat miris mendengar cerita para jurnalis yang kala itu meliput tragedi kecelakaan Fokker 27 yang jatuh pada Kamis (21/6/2012), di Kompleks Perumahan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
'Ambon Ungaran' atau Angkatan Udara milik TNI nampak sekali menghalangi tugas jurnalistik yang sesungguhnya telah dilindungi Undang-Undang, seperti yang terjadi pada rekan-rekan jurnalis TV, cetak maupun online. Mulai dari perampasan kaset, memory card, intimidasi bahkan kekerasan fisik.
Gambar lokasi kejadian diambil fotografer dari jarak jauh. Hal ini menandakan wartawan dibatasi aksesnya untuk mengambil gambar. (LP/Republika) |
Namun dari beberapa wartawan ada yang mengelabui para anggota dengan berbagai cara yang unik, seperti Zugro salah satu wartawan TV, dengan sigap ia menjawab saat Provost mencegat dan menanyakan dia hendak kemana. "Saya kernet truk deko, saya buru-buru nih," ucap Zugro dengan logat Batak yang disengaja pada Provost tersebut. Sesampai di dalam ia langsung mengambil gambar dengan Blackberrynya, hampir saja ia ketahuan oleh petugas lain yang menjaga tempat kejadian perkara di Komplek Rajawali, Perumahan TNI AU, Halim PK. Spontan Zugro langsung berpura-pura mengatur truk yang sedang lewat.
Lain hal dengan Moko wartawan media online, setibanya di tempat kejadian ia langsung bermuka sedih dan berteriak pada petugas yang menghampirinya, "keluarga saya ada disana Pak," katanya, stelah lolos ia langsung mengeluarkan ponsel dan mengabadikan gambar. Ada juga yang berpura-pura menelepon dengan ekspresi sedih, namun tangan yang satu mengabadikan gambar.
Gambar lokasi kejadian diambil fotografer dari jarak jauh. Hal ini menandakan wartawan dibatasi aksesnya untuk mengambil gambar. (LP/Republika) |
Perusakan Kaset Oleh Aparat
Stif salah satu wartawan TV saat di lokasi kejadian di Komplek AU tersebut sedang melaporkan kejadian via telepon sempat dimaki aparat dan mengusirnya.
Kasus ini menimpa Urip Arpan (Kontributor Televisi Berita Satu), Dhika (Jurnalis Kompas TV), dan Reza (Fotografer Harian Kompas), saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat Fokker 27 yang jatuh di Kompleks Perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma.
Menurut Urip Arpan, peristiwa ini bermula saat ia hendak mengabadikan lokasi pesawat Fokker 27 milik TNI-AU yang jatuh di daerah Halim.
Tiba-tiba, lehernya ditarik oleh salah seorang provost TNI-AU. Secara mengejutkan, provost tersebut juga mengeluarkan kata-kata ancaman bernada intimidasi, "Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan."
Akhirnya, Urip menuruti keinginan provost tersebut. Lantas, kaset dirusak dengan cara menarik pita seluloid keluar dari selongsong.
Tak terima dengan perlakuan itu, Urip kemudian menanyakannya, "Kenapa seperti itu, Pak?".
"Ini peraturan, tidak boleh diliput,", jawab sang provost TNI-AU.
Tak habis akal, Urip kemudian berpindah ke lokasi lain. Kali ini ia hanya menggunakan kamera BlackBerry untuk mengambil gambar.
Namun lagi-lagi, saat sedang melakukan tugas jurnalistik, ia dilarang oleh seorang anggota TNI-AU berpangkat mayor. Saat itu, ID card-nya yang dirampas.
"Kamu dari wartawan mana?". Secara spontan Urip menjawab, "Berita Satu TV, Pak."
Urip kemudian mengeluarkan surat tugas. Seusai membaca surat, baru lah sang mayor mengetahui informasi mengenai Televisi Berita Satu.
Setelah itu, meski hanya menggunakan BlackBerry, Urip tetap tidak diizinkan mengambil gambar. Atas perlakuan yang dialaminya, Urip kemudian mengadukan kasusnya kepada pejabat penerangan TNI AU. Namun tidak ada tanggapan.
Belakangan diketahui, bukan hanya Urip yang mengalami perampasan kaset, seorang fotografer Harian Kompas dan Jurnalis Kompas TV juga mengalami hal serupa.
Secara paksa, memory card yang mereka gunakan untuk menyimpan gambar juga dirampas aparat TNI AU.
Tindakan aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran."
Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sejak Januari hingga Juni, sedikitnya telah terjadi 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang, karena sejumlah pihak tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis.
Atas kejadian ini, AJI Jakarta mendesak panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"AJI Jakarta menuntut para pelaku diadili sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga negara, bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," ujar Ketua AJI Jakarta Umar Idris, lewat rilis yang diterima, Sabtu (23/6/2012). (tams/tribun)
Kejadian serupa juga sering terjadi di pontianak. Terakhir saat insiden tergrlincirnya Sriwijaya Air awal mei lalu. Wartwan diuber2 sama provost saat mncoba ambil gambar. Pdhl itu sdh sembunyi. Baru stlh evakuasi pswt nyaris rampung, otorits bandara mrngizinkan
BalasHapusUps, awal Juni 2012 maksudnya
BalasHapusSiap terima kasih
BalasHapus