(ist) |
"Hasil investigasi KNKT dengan berbagai pihak terhadap jatuhnya pesawat Sukhoi adalah dalam rangka meningkatkan safety dan agar tidak terulang lagi pada masa yang akan datang," kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam keterangan pers di Gedung KNKT, Jakarta, Selasa.
KNKT menggarisbawahi bahwa temuan, informasi, dan rekomendasi mereka didasarkan pada keselamatan penerbangan.
Kesebelas temuan KNKT yang menjadi fakta di balik Tragedi Sukhoi SJ-100 itu adalah:
1. Penerbangan sudah direncanakan dalam Aturan Instrumen Penerbangan atau IFR
2. Rute penerbangan yang direncanakan bukan rute udara resmi yang diterbitkan
3. Rute minimum (MORA) untuk rute penerbangan yang direncanakan adalah 13.200 kaki
4. Ketinggian Aman Minimum (MSA) dari Lanud Halim Perdanakusuma adalah 6.900 kaki, sementara radius MSA itu adalah 25 Nautical Mile (NM) dari Halim
5. Ketinggian penerbangan adalah 10.000 kaki
6. Awak pesawat meminta menurunkan pesawat ke ketinggian 6.000 kaki dan menara kontrol mengizinkan turun ke posisi 6.000 kaki itu
7. Penerbangan meminta orbit ke kanan pada ketinggian 6.000 kaki dan disetujui menara kontrol
8. Ketika layar radar menunjukkan pesawat meminta orbit, posisinya sudah berada di atas area Pelatihan Atang Sanjaya
9. Kawasan Atang Sanjaya berada sekitar 17 NM barat daya dari Halim Perdanakusuma
10. Pesawat menabrak daratan pada arah 198 derajat dari Halim Perdanakusumah pada jarak 28 Nm, sementara ketinggian sekitar 6.000 kaki
11. Data para awak dan penumpang berada di dalam pesawat. Salinan manifes penumpang dan awak tidak tersedia di lembaga Ground Handling (tams/ant)