Sabtu, 25 Februari 2012
KESEHATAN - Singapura Jujur Terhadap Bahaya Rokok, Bagaimana Dengan Indonesia?
Jakarta, LP - Jika di Indonesia industri rokok tak jemu mempromosikan rokok beratribut 'light', 'low tar' dan 'mild', di Singapura rokok seperti itu akan tinggal kenangan. Sebab mulai Maret 2013, kata-kata 'light', 'low tar' dan 'mild' dilarang karena dianggap menyesatkan.
Selain itu, peringatan bergambar baru akan menggantikan peringatan sejenis yang saat ini diwajibkan tertera di bungkus rokok. Masih ada lainnya, yaitu kadar maksimum tar dan nikotin akan dikurangi. Label indikasi tar dan nikotin yang saat ini berada di bungkus rokok akan diganti dengan label baru yang berisi informasi kandungan zat kimia selain tar dan nikotin.
Hal di atas merupakan perubahan yang terjadi menyusul revisi UU Rokok (Pengawasan Periklanan dan Penjualan Tembakau) pada tahun 2010.
"Tidak ada bukti bahwa rokok 'light' dan 'mild' kurang berbahaya. Banyak perokok yang ingin menghentikan kebiasaan merokok namun menemukan kesulitan, cenderung beralih ke rokok dengan deskripsi itu (light/mild), karena mereka pikir rokok itu kurang berbahaya," ujar CEO Dewan Promosi Kesehatan, Ang Hak Seng, menjelaskan perubahan di UU tersebut, sebagaimana dilansir Asia One, Jumat (24/2/2012).
Sebuah survei yang dilakukan oleh HPB pada tahun 2009 menemukan bahwa 63 persen perokok percaya bahwa rokok 'light' kurang berbahaya dibanding rokok 'reguler', hanya 28 persen perokok yang menyebut tidak ada perbedaan antara keduanya.
"Oleh karena itu, penting bahwa Singapura melarang deskripsi menyesatkan tersebut. Larangan pelabelan menyesatkan itu akan mempengaruhi sekitar seperempat merek rokok yang saat ini dijual di Singapura," kata HPB.
Di UU baru itu, maksimum kadar tar dan nikotin dalam rokok akan dikurangi dari 15 mg dan 10 mg menjadi 1,3 mg dan 1,0 mg. HPB menekankan bahwa ini bukan batas "keamanan" dan "tidak ada tingkat peracunan dan ketergantungan yang dapat dianggap aman dalam rokok."
Peringatan kesehatan grafis pada bungkus rokok individual juga akan diperluas hingga ke kemasan karton. Dan cerutu kecil harus dijual dalam kemasan 20 bukan 10 seperti saat ini.
HPB itu mengatakan, briefing diadakan pagi ini untuk mengkomunikasikan perubahan pada industri tembakau tersebut. Industri tembakau diberi waktu sampai Maret tahun depan untuk melaksanakan perubahan ini. (tams/asia one)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar