Kamis, 25 November 2010

HUMANI : Komunitas Adat Terpencil Butuh Perhatian


arrumtamsQ, Jakarta (25/11) -- Ribuan warga dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Provinsi Riau, sangat membutuhkan perhatian, sehingga perlu terus dilakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap mereka.

"Pola pikir mereka masih terkungkung, tapi sebenarnya infrastruktur daerah sudah bisa ditempuh oleh masyarakat luar," kata Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Provinsi Riau, Fadlah Suhaimi Azhar kepada wartawan di Pasir Pengaraian, Selasa (23/11).

EKSPLOITASI SUKU KUBU. Sekelompok Suku Kubu terlihat di perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Grup di Desa Talang Bersemi Kecamatan Batang CInaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (27/3). Suku Kubu disinyalir telah dieksploitasi pemodal untuk mencari jernang dan labi-labi di Provinsi Riau yang berjarak ratusan kilometer dari tempat hidup awal mereka di pedalaman Jambi. ( ANTARA/FB Anggoro)


Ia menjelaskan, KAT di Riau mencapai 8.544 kepala keluarga (KK) atau 42.720 jiwa yang tersebar di 136 lokasi di Riau, namun sebagian dari mereka sudah mendapat pembinaan dari Dana APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN melalui Kementrian Sosial.

Lokasi itu katanya, berada di tujuh Kabupaten di Riau di antaranya Rohul dengan suku Bonai, Bengkalis, meranti, dan siak suku Akit, Indragiri Hulu dan Pelelawan suku Talang Mamak, dan Indragiri Hilir suku Duano atau suku laut.

Sedangkan di Kabupaten Rohul, kata dia populasi KAT mencapai 1.641 KK yang tersebar di Kecamatan Bonai Darussalam dari lima desa dan Kepenuhan dari dua desa.

"Setiap tahunnya tetap dilakukan pembinaan, tapi dana dari APBD Provinsi dan APBN hanya berlangsung selama empat tahun, setelah itu dilanjutkan oleh Pemkab setempat," kata Fadlan.

KAT di Riau yang sudah mendapat pembinaan dan diberdayakan itu, katanya sudah mencapai 4.362 KK di 70 lokasi, Sedangkan yang sedang diberdayakan 185 KK dari 4 lokasi, dan yang belum diberdayakan sekitar 3.997 KK dari 62 lokasi.

Kata dia, dasar perlu dilakukannya pemberdayaan komunitas adat terpencil itu sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Kesejahteraan rakyat dan Keputusan Presiden tahun 1999 tentang pembinaan komunitas adat terpencil.

"Perlu terus dilakukan rapat koordinasi Pokja KAT agar menemukan langkah nyata dalam upaya peningkatan harkat dan martabat warga KAT sebab mereka juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya," tuturnya.

Menurut dia, dengan dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai unsur kalangan pemerintahaan itu diharapkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat KAT dapat terlaksana.

"Misalnya Dinas Kesehatan dapat melaksanakan pemeriksaan kesehatan, Kementrian Agama dapat menempatkan seorang Ustad atau guru agama di lingkungan KAT, sehingga mereka mengerti tentang kesehatan dan agama," ujarnya. (tams/ kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar