Menurut laporan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Kegunungapian (BPPTK) Yogyakarta, ancaman bahaya Gunung Merapi dapat berupa awan panas dan lahar. Sehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik Gunung Merapi dan status masih ditetapkan pada level awas, maka BPPTK merekomendasikan agar tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai.
Banjir lahar dingin melewati Kali Kuning, Kelurahan Umbulharjo Kecamatan Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (3/11/2010). Lahar dingin mengalir akibat hujan deras di puncak Gunung Merapi. (kompas images)
Selanjutnya BPPTK menginstruksikan segera memindahkan para pengungsi ke tempat yang aman di luar radius 20 km dari puncak Gunung Merapi. Masyarakat di sekitar Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari pemda setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan awan panas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan pemda setempat. Terakhir masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas Gunung Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. (tams/tribun)
Trims infonya
BalasHapusUpdate terus ni tamsQ
BalasHapusSemoga baik2 saja
BalasHapusGoodjob ma waspada
BalasHapus