(KPI Logo/ Ist)
arrumtamsQ, Jakarta (08/11) — Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap program tayangan Silet yang ditayangkan di RCTI. Program infotainment itu dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat, terkait bencana letusan Gunung Merapi.
Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar program ini dihentikan untuk sementara waktu hingga pemerintah mencabut status Siaga pada Merapi.
"Kami sudah mengeluarkan teguran, sanksi penghentian sementara terhadap program Silet karena tayangan yang disampaikan itu sudah menimbulkan keresahan. Permintaan (penghentian) kami mulai besok," kata Dadang di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2010).
Menurutnya, masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya menjadi resah dan panik akibat pemberitaan yang ditayangkan oleh program Silet pada Minggu (7/11/2010) bahwa akan ada bencana Merapi yang lebih dahsyat.
Bahkan, akibat tayangan tersebut, ratusan pengungsi meminta dipindahkan dari Muntilan ke Nanggulan, Kulon Progo. "Tim relawan dan SAR harus mengurus secara swadaya 550 pengungsi yang terganggu akibat tayangan di media Silet. Kami ingin menghargai masyarakat Yogyakarta yang kena imbasnya terhadap tayangan ini," papar Dadang.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi RCTI Arief Suditomo enggan berkomentar terkait sanksi ini.
(tams/ tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar