Selasa, 30 November 2010

NUSANTARA >> Keistimewaan Daerah Yogyakarta

arrumtamsQ, Yogyakarta (30/11) - Sejarawan Universitas Gadjah Mada Prof. Djoko Suryo mengatakan Indonesia memiliki tiga wilayah yang dianggap Istimewa. Ketiga daerah itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ketiga daerah itu juga memiliki keistimewaan yang berbeda.

“Kalau DIY, istimewa pada kepemimpinannya. Yakni Sultan sebagai raja sekaligus gubernur,” kata Djoko seperti dilansir Tempo, Selasa (30/11).

Jogja di Malam Hari -- Seorang fotografer sedang mengabadikan gambar di depan kantor pos Malioboro, (11/09) (arrumtamsQ/ Ullifna Tamama)


Karena kedudukan sebagai sebagai raja dan jabatan sebagai gubernur melekat, kata Djoko, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan ditetapkan melalui pemilihan.

Sedangkan DKI Jakarta, kata dia, memiliki keistimewaan sebagai wilayah yang menjadi ibu kota negara. Karena keistimewaan itu maka walikota DKI Jakarta tidak juga dipilih. "Melainkan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," ujarnya.

Sementara keistimewaan Aceh terletak pada penerapan hukum syariah Islam.

Keistimewaan itu, kata dia, tidak akan pernah ditemukan di daerah lainnya.

Sosiolog UGM, Arie Sudjito menilai keistimewaan tiga daerah itu merupakan implementasi dari otonomi khusus.

Ia mencontohkan keistimewaan Aceh. Selain memiliki keistimewaan secara historis, kekhususan Aceh lahir lantaran konflik dengan negara yang berkepanjangan.

Sedangkan keistimewaan DIY, kata Arie, muncul karena beda argumen. Sebenarnya, kata dia, posisi kraton bisa dimasukkan ke dalam tata pemerintahan. Sayangnya, sebelum RUUK DIY rampung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terburu meluncurkan bola panas yang menyebut istilah monarkhi. (tams/tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar