arrumtamsQ, JAKARTA (07/11) -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan betul-betul memperjuangkan penghapusan sistem kerja outsourching yang selama ini berlaku di Indonesia.
Menurutnya, langkah ke arah tersebut akan dilakukan ke depan dalam rencana perubahan dan penyempurnaan Undang-undang No 13 Tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat menggelar jumpa pers di Kantor PBK, Jakarta. Minggu (7/11/2010).
"Termasuk soal outsourching yang selama ini memberatkan pekerja. Itu betul-betul akan kami hilangkan. Kalau toh outsourcing tidak bisa dihapus total paling tidak outsorching bisa diatur sedemikian rupa sehingga para pekerja oursourching juga memiliki gaji, masa depan, kontrak yang lebih stabil, serta jaminan kesejahteraan masa depan," ujarnya.
Dikatakannya, alasan kenapa dulu dterbitkannya peraturan soal outsourching lantaran krisis moneter dan juga karena undang-undang memberi ruang.
Menurutnya, solusi terbaik dalam menekan keterpurukan kaum buruh akibat sistem tersebut hanya bisa diselesaikan dengan menghapus total sistem, ataupun merombak format outsourching yang lebih layak dan manusiawi.
"Termasuk soal outsourching yang selama ini memberatkan pekerja. Itu betul-betul akan kami hilangkan. Kalau toh outsourching tidak bisa dihapus total paling tidak outsorching bisa diatur sedemikian rupa...."Muhaimin Iskandar
"Solusinya, kalo bisa dihapus. Kami akan berusaha mengapus, tapi kalo nggak bisa kita akan cari titik temunya. Jika tetap dengan berbagai pertimbangan tidak bisa dihapus, maka jalan tengahnya adalah, tidak dihapus, tapi diberikan hak yang sama dengan karyawan. Tapi karena waktu kerjanya terbatas, maka harus diberikan hak yang lebih memadai," jelas Imin. (tams/ tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar